- Macam-macam Puasa
Secara umum menurut ajaran Islam puasa itu ada 4 (empat) macam yakni :
- Puasa Wajib
- Puasa Ramadhan yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan penuh.
- Puasa Nadzar yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
- Puasa Kafarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan.
- Puasa Qadah yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
- Puasa Sunnah
- Puasa 6 hari di bulan Sytawal
- Puasa Arafah
- Puasa Senin-Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa Makruh
- Puasa yang terus menerus sepanjang masa
- Tidak termasuk dua hari raya dan hari tasyriq
- Puasa Haram
- Puasa pada hari raya Idhul Fitri
- Puasa Pada Hari rayua Idhul Adha
- Puasa tiga hari sesudah hari raya Aidil Adha atau hari tasyriq iaitu pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
- Syarat Wajib Puasa
- Berakal, orang yang tidak berakal atau gila tidak wajib berpuasa, karena agi orang gila tidak ada tuntukan atau tanggung jawab untuk menjalankan ibadah puasa.
- Baliq, yang mana kalau seorang laki² di tandai dengan mimpi basah, sedangkan pada seorang perempuan ditandai dengan menstruasi dan lainnya.
Sebagimana sabda Rasulullah Saw :
“Tiga orang yang terlepasa dari hukum adalah : (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila, sampai ia sembuh, (c) kanak² hingga ia baliq.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
- Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat menjalankan puasa, maka tidak wajib untuk menjalankan puasa misalna karena sudah tua atau sakit. Sebagaimana firmanAllah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185 :
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
- Syarat Sah Puasa
- Islam, orang yang bukan Islam maka tidak sah puasa.
- Mumayiz (dapat membedakan antara yang benar atau yang baik dengan yang tidak baik.
- Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, etapi keduanya wajib mengqadah puasa yang tertinggal itu secukupnya.
“Dari Aisyah, ia berkata : “kami disuruh Rasulullah Saw mengqadah puasa bukan menyuruhnya untuk mengqadah shalat.” (Riwayat Bukhari)
Dalam waktu yang diperbolehkan padanya. Dilarang untuk menjalankan puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji). Sebagaimana hadis berikut :
Dari Anas, “Nabi Saw telah melarang berpuasa dalam lima hari dalam satu tahun; (a) hari raya idhul Fitri, (b) hari raya idhul Adha, (c) tiga hari tasyriq (tanggal 11-12-13) dan (d) 13 bulan haji.” (Riwayat Daru qutni)
0 comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel ICO, kami harap memberikan sedikit ulasan tapi bukan SPAM. Terimakasih, Salam Harmoni INSICO