Pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar negara, yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pancasila sebagai dasar negara juga dapat disebut sebagai ideologi negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah hukum konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai dasar negara, Pancasila telah terkait dengan struktur kekuasaan secara formal.
Sebagai dasar negara, Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang berwujud undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum ini dirangkum dalam empat pokok pikiran yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu berikut
”Pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Negara Persatuan adalah Negara yang melindungi dan meliputi seluruh Bangsa, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Kedua, Negara hendak mewujudkan kedilan sosial bagi seluruh Rakyat.
Ketiga, Negara didasarkan pada Kedaulatan Rakyat, yang diselenggarakan melalui permusyawaratan perwakilan.
Keempat, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah serta lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur”.
Dari kutipan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa empat pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut adalah Pancasila, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran tersebut dalam pasal-pasalnya .
Para pembentuk negara merumuskan Pancasila serta Undang-Undng Dasar 1945 sebagai aturan-aturan pokok belaka. Pelaksanaan kaidah-kaidahnya dilakukan dengan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara pada setiap lima tahun serta dengan menyusun undang-undang, yang ditugaskan kepada Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa negara Republik Indonesia harus mengganti seluruh perundang-undangan warisan zaman kolonial dengan perundang-undangan nasional, yang sepenuhnya berdasarkan kaidah konstitusional Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. untuk membangun hukum nasional yang baru ini Garis-Garis Besar Haluan Negara mengarahkan agar disusun program legislasi nasional .
Pancasila dalam kedudukannya ini sering ditebut sebagai dasar filsafat negara atau falsafah negara (philosofisch Gronslag) dari negara ,ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dam penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang – undangan termasuk proses refomasi dkam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai - nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum ngara yang secara konstitusional mengatur negara republik Indonesi beserta seluruh unsur – unsurnya yaitu rakyat , wilayah ,serta penerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita–cita hukum , sehingga merupakan sutau sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau undang - undang dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara , Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945 , kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok – pokok pikiran , yang meliputi susasana kebatinan dari UUD 1945 , yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal – pasal UUD1945 , serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum(sumber tertib hukum ) Indonesia . Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran .
b) Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund ) dari undang – undang dasar 1945.
c) Mewujudkan cita –cita hukum bagi hukum dasar negara ( baik hukum dasar tertuis maupun tidak tertilis )
d) Mengandug norma yang mengharuskan undang – undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara ( termasuk para pnyelenggara partai dan golongan fungsional.) memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
”.....Negara berdasarkan atas katuanan Yang Maha Esa ,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e) merupakan sumber semangat bagi Undang – Undang Dasar 1945 , bagi penyelenggara negara , para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional ). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa , maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :”......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indnesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa , kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan Indonesia , kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dakam permusyawaratan / perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia”.
Pengertian kata ”....Dengan berdasarkan kepada....” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata , Pancasila , secara eksplisit namun anak kalimat ”....dengan berdasarkan kepada ....” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 , ketetapan No XX /MPRS /1966. ( Jo Ketetapan MPR No . V / MPR /1973 dan Ketetapan No. IX / MPR /1978 ). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup , kesadaran dan cita – cita hukum serta cita –cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita – cita tersebut adalah meliputi cita – cita mengenai kenerdekaan individu , kemerdekaan bangsa , perikemanusiaan , keadilan sosial , perdamaian nasional dan mondial , cita – cita politik mengenai sifat , bentuk dan tujuan negara , cita – cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998 , mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No .XVIII / MPR / 1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat ( sila IV ) juga harus mendasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila . Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan , kemanusiaan , persatuan , kerakyatan serta keadilan , bahkan bersumber kepadanya.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi–ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai–nilai adat–istiadat , nilai–nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masysrakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur – unsur yang merupakan materi ( bahan ) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri , sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur – unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Nilai – nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. berdasarkan pengertian tersebut maka pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau ,Tri Prakara’ yang rincianya adalah sebagai berikut:
Pertama : Bahwa unsur – unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas – asas dalam adat – istiadat dan kebudayaan dalam arti luas ( Pancasila Asas Kebudayaan ).
Kedua : demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indoneia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila asas religius)
Ketiga: unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia ‘sembilan ‘. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indnesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas negara (Pancasila asas kenegaraan).
Oleh karena itu Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ‘Tri Prakara’ yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas religius, serta Pancasila asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975:16,17).
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah, memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagi pandangan hidup bangsa Indonesia. Demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya dari berbagai bermacam dan fungsi Pancasila sebgai titik sentral pembahasan adallah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun hendaklah dipahami bahwa asal mula Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel ICO, kami harap memberikan sedikit ulasan tapi bukan SPAM. Terimakasih, Salam Harmoni INSICO