Allah SWT berfirman, “Maka barang siapa diantara kalian menyaksikan (hadir dalam) bulan itu Ramadhan), maka ia hendaklah berpuasa’ (QS. al-Baqarah. 185).”
Karena itu, pelaku puasa wajib berpuasa Ramadhan apabila:
- Melihat sendiri bulan sabit tanggal 1 Ramadhan pada saat azan magrib dan beberapa saat setelahnya pada tanggal 29 bulan Sya’ban,yang munculnya disebelah barat di sekitar terbenamnya matahari.
- Memperoleh kesaksian dua orang laki-laki yang adil bahwa mereka telah melihat bulan sabit awal bulan Ramadhan.
- Memperoleh kemantapan hati akibat tawatur, yaitu opini utama,karena banyak yang melihatnya, walaupun mereka tidak adil, namun mustahil mereka sepakat berbohong.
- Mengikuti ketetapan hakim syar’i, selama tidak diketahui kesalahannya atau kesalahan sumbernya.
Menjadikan genapnya bulan sya’ban hingga 30 hari sebagai dasar penentuan awal bulan Ramadhan bila semua cara diatas tidak berhasil.
0 comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel ICO, kami harap memberikan sedikit ulasan tapi bukan SPAM. Terimakasih, Salam Harmoni INSICO