Secara umum hal-hal yang membatalkan puasa ada enam perkara, antara lain :
1. Makan dan minum ketika belum waktunya atau yang di sengaja, sdangkan yang tidak di sengaja maka hokum puasa tidak batal,.sebagaimana firman Allah SWT :
‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benag putih dari benag hitam, yaitu fajar.”
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Munta yang tidak di sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Dari Abu Hurairah, Rasululllah Saw bersabda “Barang siapa terpaksa muntah, maka tidaklah wajib mengkadah puasanya; dan barang siapa yang mengusahakan muntah maka, hendaklah ia mengqadah puasanya,” (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh. Sebagaimana firman Allah SWT :
Laki² yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di waktu siang hari di bulan Ramadhan, sedangkan ia berkkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkatan :
- Memerdekakan hamba.
- Kalau tidak sangup memerdekakan hamba maka puasa dua bulan berturut-turut.
- Jika berpuasa selama dua bulan berturut-turut tidak sangup maka wajib memberi makan yang mengenyangkan kepada kaum fakir miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
4. Keluar darah haid. Sebagaimana dari Aisyah :
Dari Aisyah ia berkata
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
“Kami disuruh Rasulullah Saw mengqadah puasa bukan untuk mengqada shalat”.
5. Gila. Jika gila itu dating pada waktu siang hari maka batalah puasanya.
6. Keluar mani dengan sengajah ketika sedang bersentuhan dengan wanita. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang dalam persetubuhan. Adapun keluar mani pada waktu mimpi, berhayal dan sebagainya maka tidak membatalkan puasa.
Orang-Orang yang diperbolehkan Berbuka Puasa
Orang-orang yang dierbolehkan berbuka puasa adalah sebagai berikut :
1. Orang yang sedang sakit apabila tidak kuat untuk berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya. Maka orang itu boleh berbuka puasa dan ia wajib mengqadah apabila sudah sembuh.
2. Orang yang dalam perjalalan jauh (80-640 Km) boleh berbuka tetapi ia wajib mengqadah puasa yang ditingalkanya itu.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185
‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya(jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidya, yaitu memberi makan kepada seorang miskin.”
4. Orang perempuan yang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudaratkepada dirinya sendiri atau kepada anaknya, maka mereke boleh berbuka dan harus menhqadah sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya takut akan menimbulkan mudarat kepada anaknya (takut keguguran atau lainya), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadah dan fidya.
Hikmah Puasa
Ibadah shaum yang diperintahkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.
“Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.
0 comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel ICO, kami harap memberikan sedikit ulasan tapi bukan SPAM. Terimakasih, Salam Harmoni INSICO